Poliban Resmikan Kebijakan Baru dalam Penyediaan Toga Wisuda
Politeknik Negeri Banjarmasin
(Poliban) mulai tahun ini meresmikan kebijakan baru dengan menyediakan toga
wisuda resmi bagi seluruh lulusan. Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari
mahasiswa. Sebagian merasa terbantu karena urusan logistik lebih sederhana,
tetapi ada pula yang mengaku bingung lantaran pengumuman dianggap tiba-tiba,
sementara beberapa mahasiswa sudah lebih dahulu menyewa toga dari pihak luar.
Syamsudin Noor selaku pengelola
Koperasi Jasa Poliban, menjelaskan penyediaan toga resmi ini bertujuan untuk
menjaga keseragaman simbol akademik serta mencegah praktik penyewaan toga di
luar kampus yang kerap tidak sesuai dengan ketentuan. Selama ini masih
ditemukan mahasiswa yang memodifikasi toga, sehingga warna dan bahan yang
digunakan tidak sesuai dengan standar resmi. Padahal, setiap program studi
telah memiliki ketentuan warna toga masing-masing yang diatur berdasarkan
landasan hukum yang berlaku. “Wisuda adalah momen sakral. Toga sebagai simbol
akademik harus seragam, terjaga, dan layak digunakan,” ujar Syamsudin Noor.
Penyediaan toga wisuda oleh kampus
sejatinya bukan hal baru. Kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 1998 dan
terus dilaksanakan selama lebih dari dua dekade. Kini, sistemnya diperbarui
agar proses peminjaman berlangsung lebih tertib, adil, dan memberikan rasa aman
bagi mahasiswa maupun pihak kampus.“Banyak yang mengira, toga baru disediakan
tahun ini. Padahal sejak lama sudah kami kelola. Hanya saja, sistemnya yang
terus diperbaiki,” tutur Syamsudin Noor.
Kebijakan penyediaan toga
sepenuhnya dikelola oleh Koperasi Jasa Poliban yang bersifat independen dan
diaudit kampus. Poliban menegaskan tidak ada kerja sama dengan pihak luar untuk
mencegah intervensi yang dinilai merugikan mahasiswa. Sebelumnya, pengelolaan
toga berada di bawah Koperasi Rekayasa Jasa, tetapi dinilai tidak efektif. Atas
inisiatif pimpinan, dibentuk Koperasi Jasa baru yang beranggotakan pejabat
kampus mulai dari direktur, ketua jurusan, hingga staf akademik. Poliban juga
sempat mempertimbangkan memasukkan biaya toga ke dalam Uang Kuliah Tunggal
(UKT), tetapi dibatalkan karena dianggap akan menambah beban mahasiswa.
Pihak kampus juga menegaskan setiap
jurusan memiliki standar warna toga yang sudah diatur. Misalnya, Jurusan Teknik
Elektro berwarna merah, Teknik Mesin biru, Teknik Sipil dan Kebumian kuning
tanah liat, Akuntansi kuning janar, dan Administrasi Bisnis hijau. Standar ini
diberlakukan untuk menjaga marwah akademik sekaligus mencegah perubahan warna
maupun bahan yang kerap terjadi bila toga disewa dari luar kampus.
Poliban menetapkan biaya sewa toga
sebesar Rp180.000, dengan rincian Rp80.000 untuk sewa dan Rp100.000 sebagai
uang jaminan. Sistem jaminan diterapkan untuk mengantisipasi keterlambatan
pengembalian maupun kehilangan toga. Karena sebelumnya, banyak toga yang tidak
dikembalikan meskipun mahasiswa sudah lulus, sehingga hal ini merugikan pihak
kampus.
Satu set toga terdiri dari topi,
kerah, dan jubah dengan biaya produksi sekitar Rp250.000. Menurut Syamsudin
Noor, perhitungan biaya sewa dilakukan dengan membagi biaya produksi dalam
jangka 2–3 tahun, sehingga modal dapat kembali tanpa membebani mahasiswa secara
berlebihan. Setelah modal kembali, dana dialokasikan untuk perawatan dan
perbaikan toga. “Kalau dulu ada yang mengembalikan tiga bulan bahkan lima tahun
setelah wisuda. Dengan aturan baru, semua lebih tertib dan jelas,” jelasnya.
Koperasi Jasa juga memberikan
kesempatan pengajuan keringanan biaya, khususnya bagi mahasiswa penerima Kartu
Indonesia Pintar (KIP). Namun, pengajuan hanya bisa dilakukan secara kolektif
melalui jurusan, bukan perorangan. “Keringanan itu harus kolektif dengan surat
dari jurusan. Dengan cara ini, penerima manfaat bisa tepat sasaran,” kata
Syamsudin Noor.
Dengan kebijakan baru ini, Poliban
berharap prosesi wisuda berjalan lebih tertib dan sakral. Selain menjaga
keseragaman toga, aturan ini diharapkan mampu menekan praktik penyewaan liar
serta meringankan beban koperasi yang selama ini menanggung risiko kehilangan
dan kerusakan toga. Kampus memastikan kebijakan penyediaan toga resmi melalui
Koperasi Jasa akan terus diberlakukan pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu mahasiswa ikut menilai
kebijakan baru yang ada sekarang mempunyai sisi positif karena tidak perlu
repot mencari penyewaan toga di luar kampus. “Jujur memudahkan, karena nggak
perlu cari tempat penyewaan lagi, dengan catatan informasinya diberitahukan
lebih awal,” tutupnya. Ia pun berharap ke depannya pihak kampus dapat
menyampaikan setiap kebijakan serupa dengan lebih transparan dan tepat waktu
agar mahasiswa bisa mempersiapkan diri dengan baik
Penulis: Revalina Aulia Anggraeni dan Muhammad Abdillah Hidayat

Tidak ada komentar